Akses dokumen lengkap di sini
TAHAPAN PERMOHONAN KERINGANAN UKT
Tahap Pengajuan Permohonan
a. Mahasiswa mengisi formulir permohonan dan mengajukan permohonan kepada Dekan paling lambat 5 (lima) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.
b. Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampiri dokumen atau bukti pendukung yang ditetapkan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang melewati batas waktu pembayaran UKT dinyatakan tidak dapat diterima.
Tahap Pertimbangan
a. Tim Verifikasi dan Validasi UKT Fakultas melakukan verifikasi dan validasi permohonan dan melaporkan hasilnya kepada Dekan.
b. Dekan mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan berdasarkan hasil laporan Tim Verifikasi dan Validasi UKT Fakultas.
Tahap Penetapan
a. Dekan mengajukan pertimbangan persetujuan terhadap permohonan secara kolektif kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.
b. Rektor menetapkan mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT berdasarkan usulan Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui Keputusan Rektor.