- Setiap Kordinator Program Studi berkoordinasi dengan ketua jurusan masing-masing untuk mengoreksi dan menelaah data mahasiswa mulai dari Angkatan tahun 2016 sampai tahun 2023 untuk menentukan status mahasiswanya, kemudian melaporkannya kepada Dekan FKIP dan tembusan ke Wakil Dekan Bidang Akademik paling lambat tanggal 27 Desember 2023.
- Untuk mahasiswa S1 dibimbing 1 orang dosen Program studi dan 2 orang dosen penguji. Untuk mahasiswa S2 dibimbing 2 orang dosen Program Studi dan 3 orang dosen penguji. Dan untuk mahasiswa S3 dibimbing 2 orang dosen program studi dan 3 orang dosen penguji.
- Lembar pengesahan Skripsi, Tesis dan Disertasi ditanda tangani oleh dosen pembimbing dan Dekan.
- Pada waktu ujian tugas akhir (pendadaran) Skripsi/Tesis/Disertasi sudah dijilid dan kalau bisa sudah tidak dibongkar lagi kecuali ada hal-hal yang sangat prinsip, sehingga setelah seminar hasil mahasiswa diharapkan sudah mulai mensubmit artikel dari tugas akhimya ke jurnal ilmiah.
- Syarat untuk dibuatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari fakultas mahasiswa sudah membuat artikel ilmiah atau bukti artikel yang sudah disubmit/dipublish ke Jurnal Ilmiah.
- Supaya tidak bermasalah di PIN Ijazah atau Wisuda, diharapkan mahasiswa wajib selalu registrasi KRS di akun AIS setiap semester sampai Ujian Tugas Akhir (Pendadaran).
- Surat pemberitahuan ini berlaku mulai tanggal 2 Januari 2024.
***INFORMASI KHUSUS PRODI BK***
Sehubungan dengan adanya kebijakan baru dari Fakultas Per Tanggal 2 Januari 2024 :
- Untuk lembar pengesahan skripsi hanya di TTD oleh Dosen Pembimbing dan Dekan
- Pada saat Seminar Tugas Akhir/Pendadaran naskah Skripsi sudah dijilid
- Setelah Seminar Hasil mahasiswa sudah membuat artikel dan submit aetikel tersebut di jurnal ilmiah
- SKL tidak akan terbit jika mahasiswa belum membuat artikel/submit artikel di jurnal ilmiah
Kebijakan tersebut berlaku mulai angkatan 2018 dst. Untuk format 1 Dosen Pembimbing dan 2 Dosen Penguji baru berlaku di angkatan 2021, sehingga untuk angkatan 2018-2020 masih dengan format lama (2 dosen pembimbing dan 3 dosen penguji).